You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pagar TPU Kawi-kawi Diperbaiki Pekan Ini
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pagar TPU Kawi-kawi Diperbaiki Pekan Ini

Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat akan memperbaiki pagar Taman Pemakaman Umum (TPU) Kawi-kawi di Jalan Kawi-kawi, Johar Baru yang selama ini berkondisi rusak. Perbaikan pagar TPU tersebut dijadwalkan mulai dikerjakan Sabtu (2/9) pekan ini hingga 90 hari ke depan.

Pagar lama itu panjanganya 20 meter tapi kondisi sudah hancur. Makanya kita akan bangun kembali

Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, Muhammad Amri Ramadhan mengatakan, pagar TPU yang berada di sisi timur ini mengalami kerusakan sepanjang 20 meter. Rencananya pagar tersebut akan dibangun ulang hingga sepanjang 25 meter.

"Pagar lama itu panjangnya 20 meter tapi kondisi sudah hancur. Makanya kita akan bangun kembali," ujarnya, Kamis (31/8).

TPU Karet Bivak Segera Diperluas

Ia melanjutkan, perbaikan juga akan dilakukan terhadap pagar di sisi barat TPU Kawi-kawi.  Berbeda dengan pagar di sisi timur, perbaikan pagar di lokasi dilakukan tanpa menghancurkan bangunan lama (eksisting).

"Kondisi makam jauh lebih tinggi dari pada jalan. Sehingga pembangunan pondasi dan pagar dilakukan menempel," katanya.

Menurut Amri, total keseluruhan pagar yang dibangun ulang di sisi timur dan barat TPU Kawi-kwai mencapai 159 meter dengan ketinggian sekitar tiga meter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati